Unjuk Rasa di Kantor Bupati Simalungun, GMKI Minta Sekretaris Daerah Esron Sinaga Segera Dicopot

    Unjuk Rasa di Kantor Bupati Simalungun, GMKI Minta Sekretaris Daerah Esron Sinaga Segera Dicopot

    SIMALUNGUN-Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) cabang Siantar-Simalungun menggelaar aksi unjukrasa (Unras) di Kantor Bupati Simalungun dengan tuntutan meminta Bupati Simalungun agar segera mencopot Sekretaris Daerah (Sekda) Esron Sinaga dari jabatannya sementara waktu.

    Dalam aksi unjukrasa tersebut,  para mahasiswa yang tergabung dalam gerakan mahasiswa kristen Indonesia juga membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan usut tuntas korupsi pembangunan gedung Balei Merah Putih Kota Pematangsiantar. Kamis (7/03/2024)

    Kelompok mahasiswa itu juga bergantian menjadi orator, seperti Indra Simarmata, Tiopan Sianipar, Febiana Saragih, Ferdinan Saragih dan Rezeki Situmeang dengan tuntutan mendesak Bupati Simalungun agar segera mencopot Sekretaris Daerah (Sekda) Esron Sinaga dari jabatannya sementara waktu

    Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) dalam orasinya menyampaikan, Esron Sinaga yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun merupakan mantan Kepala Dinas Perizinan atau DPM-PTSP Kota Pematangsiantar diduga terlibat kasus korupsi pembangunan Gedung Telkom Balei Merah Putih Pematangsiantar.

    Dugaan kasus korupsi pembangunan Gedung Telkom Balei Merah Putih Pematangsiantar itu berkaitan dengan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) dan analisis dampak lingkungan (Amdal) pembangunan layanan perusahaan BUMN tersebut dengan menelan anggaran Rp 1 miliar lebih.

    Namun berdasarkan informasi ternyata untuk mengurus retribusi tersebut yang dikeluarkan hanya Rp 43 juta. Untuk itu, GMKI Siantar-Simalungun turun ke jalan menuntut keadilan bagi masyarakat soal dugaan korupsi pembangunan gedung Balei Merah Putih tersebut.

    Asisten I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun Albert Saragih yang menerima pengunjuk rasa mengatakan, terkait tuntutan aksi dari GMKI dan kita mewakili Pemkab Simalungun dan terkait dengan jabatan dan dugaan sah-saha saja disampaikan. Semuanya ada aturan dan juga ketentuan.

    "Itu nanti menjadi acuan yang harus kita pedomani ketentuan itu. Kita tidak bisa memaksakan kehendak, sekali lagi itu kembali keaturan dan ketentuan yang terutama ketentuan hukum. Hal itu yang harus dipedomani, "pungkasnya.

    Albert juga memberi apresiasi kepada GMKI atas kepedulian terhadap aktivitas di pemerintahan. Seluruh aspirasi yang disampaikan kelompok GMKI akan disampaikan kepada pimpinan. kemudian pengunjuk rasa membubarkan diri dengan tertib.

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Biro Klasifikasi Indonesia bersama KSOPP...

    Artikel Berikutnya

    Ujuk Rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Siantar,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pelanggan Sampaikan Keluhan, Manajer PLN ULP Lima Puluh Bungkam Dikonfirmasi
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Warga Ungkap Jaringan Narkoba di Pematang Bandar, Begini Keterangannya

    Ikuti Kami