SAMOSIR-Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim) Polri melalui Tim Subdit V tipidter bersama dengan jajaran Kepolisian Resort Samosir menyegel dan menutup sebuah Galian C (pemecah batu) milik CV. Pembangunan Nada Jaya, Rabu (17/1/2024)
Tambang galian C yang memproduksi batu pemecahan milik CV. Pembangunan Nada Jaya yang berada di Desa Silimalombu, Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara itu ditutup lantaran tidak memiki izin operasi lagi,
Penyegelan tambang galian C yang memproduksi batu pemecahan milik CV. Pembangunan Nada Jaya tersebut dipimpin Subdit V Tipidter Bareskrim Polri AKBP Alaiddin dan langsung memasang garis police line diarea tambang serta mengamankan barang bukti berupa excavator conveyer
AKBP Alaiddin dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, selain mengamankan barang bukti berupa excavator conveyer, tim juga mengamankan 2 orang dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap ke-dua orang penjaga tambang galian C berinisial MG (39) dan BS (33)
"Kami bergerak atas adanya informasi dan Kami juga membawa pihak inspektorat pertambangan dalam melakukan pengecekan, pengawasan dan penegakan hukum.”ujar Subdit V Tipidter Bareskrim Polri AKBP Alaiddin
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, SH, SIK, MH mengatakan, Keterlibatan Polres Samosir dalam kegiatan ini untuk mendukung kegiatan penegakan hukum yang dilakukan Oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu ( Tipidter ) Bareskrim Polri, khususnya dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pertambangan ilegal di Kabupaten Samosir.
“Langkah ini sebagai dukungan Polres Samosir dalam memperkuat upaya pemerintah dalam mengatur dan mengawasi kegiatan ekstraksi sumber daya alam Dan Proses Penanganan Kasus Ini dilakukan oleh Penyidik tipidter Bareskrim Polri,
Kasus Ini menandai langkah serius Polri dalam penegakan hukum terkhusus penegakan aturan pertambangan dan perlindungan terhadap lingkungan, ” Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman dalam keterangan resminya.