Saksi Ahli Prof Dr Maidin: Semua Harta Apin BK Mutlak Harus Dikembalikan

    Saksi Ahli Prof Dr Maidin: Semua Harta Apin BK Mutlak Harus Dikembalikan

    MEDAN - Sidang Apin BK kembali digelar di Ruang Cakra XI Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kali ini tim Penasehat Hukum terdakwa menghadirkan ahli TPPU Prof Dr Maidin Gultom SH MHum, Senin (15/5/2023).

    Setelah sidang dibuka oleh Majelis Hakim di Ketuai Dahlan, awalnya Penasehat Hukum (PH) terdakwa Apin  bertanya kepada ahli terkait pengetahuannya mengenai tindak pidana pencucian uang. 

    Prof Dr Maidin Gultom SH MHum selaku Ahli menjelaskan, bahwa tindak pidana pencucian uang karena adanya tindak pidana asal dari seseorang. Artinya perkara tindak pidana maupun TPPU haruslah bisa dibuktikan oleh pihak penyidik maupun penuntut sebelum melakukan penuntutan terhadap terdakwa. 

    "Suatu tindak pidana tidak bisa saling berkaitan satu sama lainnya bila tidak ada bukti yang menguatkannya, " sebut Rektor UNIKA, Prof Dr Maidin Gultom, SH, M.Hum saat dihadirkan oleh Landen Marbun and partner selaku penasehat hukum terdakwa Jonny alias Apin BK dalam persidangan perjudian online dan TPPU untuk diminta pendapatnya. 

    Dalam pendapatnya, ketika ditanyakan Landen Marbun selaku penasehat hukum terdakwa tentang sejumlah aset yang telah disita oleh pihak penyidik Polri, menjawab Ahli didepan Ketua Majelis Hakim Dahlan serta Penuntut Umum, Felix Ginting menyebutkan, semua berkas atau dokumen itu harus dikembalikan lagi kepada terdakwa terlebih dokumen tersebut masih dalam masa pertanggungan.

    Seharusnya dalam persidangan penuntut umum harus bisa membuktikan bahwa aset yang disita apakah ada kaitannya dengan tindakpidana, nah bila harta atau aset didapat sebelum kejadian itu harus dikembalikan.

    "Jadi mutlak, harta Apin BK yang disita Polri harus dikembalikan, " jelas Prof Dr Maidin Gultom, SH, M.Hum.

    Masih menurut Maidin, bahwa ini saling berkaitan harus ada bukti pendukung dan bila tidak terbukti harus dikembalikan. 

    Menjawab pertanyaan penuntut umum, ahli pun menegaskan mengenai uang sewa senilai Rp1 milliar berasal dari perjudian yang kemudian digunakan membayarkan agunan atau hak pertanggungan di Bank, ini juga harus dibuktikan. 

    Menurutnya, sewa menyewa lahan atau bangunan adalah hal yang wajar saja karena sudah ada kesepakatan. Tentunya berbeda makna bila penuntut umum dalam dakwaan menyebut sebagai penyedia tempat dan menerima fee harus dibuktikan dulu.

    "Sebagai orang yang menyewakan dan menyediakan itu adalah dua hal yang berbeda serta harus ada pembuktian termasuk fee, " ujarnya. 

    Mengenai penjabaran bahwa terdakwa harus membuktikan asal-usul harta, kembali pakar hukum UNIKA ini pun menegaskan bahwa itu kewenangan majelis hakim dan bukan penuntut umum. 

    Nah begitu soal Pasal 55 atau turut serta juga harus dibuktikan apakah memang ada dana yang mengalir kepada terdakwa sebagaimana disangkakan. 

    Usai memberikan pendapat sebagai ahli hukum pidana, maka majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu (17/05/23). 

    Diluar persidangan, Landen Marbun SH, selaku penasehat hukum terdakwa menegaskan sepakat dengan ahli yang menyebutkan harus ada pembuktian apakah rangkaian perjudian online ada kaitannya dengan APIN BK. 

    Bahkan lanjut Landen, diakhir persidangan bahwa Kliennya menyebut hanya menyewakan tempat dan bukan sebagai penyedia tempat. 

    "Wajar saja dapat uang sewa, nah kalau ini dikaitkan dengan perjudian online dan kemudian TPPU harus dibuktikan, " ujarnya. 

    Diakhir keterangan persnya, Landen meminta penuntut umum lebih arif dalam melakukan penuntutan dan hal yang kepada majelis hakim memutuskan secara berkeadilan.

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Pangdam I/BB Uji Skill di Lomba Menembak...

    Artikel Berikutnya

    Danau Toba, Keajaiban Dunia di Sumatera...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Sekelompok Masyarakat Ganggu Pekerja Dilahan Konsesi, TPL Sesalkan Gangguan Operasional di Sektor Aek Nauli
    Tony Rosyid: PIK-2 Dijadikan Trigger Melawan Oligarki
    Antrian Kendaraan Ferry Ajibata-Tomok Mengular Hingga ke Wilayah Simalungun, Pemerintah Samosir dan Toba Diminta Tegaskan Tiket Online
    Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, ASDP Danau Toba Catat Lonjakan Pengguna Jasa Ajibata Ambarita Lebihi Angkutan Nataru
    Hadapi Libur Panjang Isra Miraj dan libur Imlek 2025, KMP Sumut Beroperasi Hingga Tengah Malam
    Orang Tua RGW Diminta Bayar Rp2 Juta Saat Ambil Motor di Polrestabes Medan, Ini Kronologinya
    Libur Panjang Isra Miraj-Imlek 2025, KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Layani Penumpang Hingga Dini Hari
    Viral di Media Sosial, Pelaku Pemukulan Diatas Jetski di Perairan Danau Toba Ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Samosir
    Keluarga Besar KSOPP Danau Toba Rayakan Natal, Rijaya: Pelayanan Penuh Kasih dan Sukacita
    Libur Panjang Isra Miraj-Imlek 2025, KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Layani Penumpang Hingga Dini Hari
    Nataru 2024/2025, ASDP Sukses Layani 78.418 Wisatawan dan 13 Ribu Kendaraan Ajibata-Ambarita Didukung Layanan Ferizy
    Antrian Kendaraan Ferry Ajibata-Tomok Mengular Hingga ke Wilayah Simalungun, Pemerintah Samosir dan Toba Diminta Tegaskan Tiket Online
    Ketua KPU Sumut, Buka Debat Publik Terakhir Pilkada Gubernur: Ajak Paslon Sinergikan Kebijakan untuk Memperkokoh NKRI
    KPU Sumut Pastikan Peserta Pilgubsu 2024 Dua Paslon
    Libur Natal 2023, 18.585 Ribu Penumpang Nyeberang Dari Lintasan Ajibata-Ambarita
    Memalukan, Satu Hari Jelang Gelaran F1 Powerboat Sampah Berserakan di Tepi Jalan Kota Touris Parapat Menuju Toba
    Mafia Gas Oplosan Kembali Beraksi, Warga Tagih Tindakan Tegas Kapolda Sumut

    Ikuti Kami